Sunday, June 24, 2012

Sekolah Tinggi Perikanan


Sekolah Tinggi Perikanan
Didirikan 18 Maret 1993
Jenis Perguruan Tinggi Negeri
Rektor Ir. H. Abdul Munir Kadir
Lokasi Pasar Minggu, Jakarta, Indonesia
Situs web stp.dkp.go.id
Sekolah Tinggi Perikanan adalah sekolah Tinggi negeri yang mendidik tenaga professional di bidang Perikanan darat dan laut. Sekolah ini di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terletak di Jl AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan.

SEJARAH SINGKAT

Pada awal tahun enam puluhan, wajah Perikanan di Indonesia masih sangat menyedihkan. Sebagai negara maritim yang mempunyai potensi besar akan hasil laut, dapat dikatakan sangat langka usaha-usaha pemanfaatannya. [1]
Perikanan di laut hanya dikelola oleh nelayan-nelayan tradisional yang menggunakan alat penangkapan, pengolahan serta pemasaran dengan cara yang masih sangat sederhana dan jauh terbelakang dibandingkan dengan negara-negara lain. Ahli-ahli perikanan masih dapat dihitung dengan jari, hanya beberapa yang memperoleh pendidikan dari Jepang dan sebagian lagi dari Jerman. Situasi Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih melanjutkan sistem pendidikan Belanda, yakni tidak diarahkan untuk mencetak tenaga pelaksana yang terampil di bidang usaha, demikian juga di dunia Perikanan.
dr. Aziz Saeh, selaku Menteri Pertanian dan Agraria pada saat itu, prihatin melihat kondisi perikanan di Indonesia, di mana nelayan masih terbelakang dalam bidang tehnik, sosial dan ekonomi.
Satu-satunya usaha perikanan yang berarti hanyalah Perusahaan milik Pemerintah : “BADAN PIMPINAN UMUM PERIKANAN”, atau disingkat : BPU PERIKANI dengan Presiden Direktur Imam Sutopo. Perusahaan ini mempunyai kegiatan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan, Aer Tembaga (Manado) dan Ambon .
BPU PERIKANI ingin mengadakan langkah-langkah modernisasi, tetapi salah satu hambatan penting adalah tidak adanya tenaga-tenaga nelayan berpendidikan sebagai pelaksana modernisasi di darat maupun di laut.
Melihat hal tersebut dr. Aziz Saleh memberi tugas kepada Ir. Soesilo Hardjoprakoso selaku Staff Menteri, untuk menjajagi pembentukan Pendidikan khusus kenelayanan, guna mencetak tenaga-tenaga yang dapat diharapkan dalam pengembangan Perikanan di Indonesia, terutama dalam bidang usaha. Diingatkan agar pembentukannya jangan sampai mengulangi sebagaimana “SEKOLAH USAHA TANI” yang tidak mencapai sasaran.
Sekolah Usaha Tani dimaksudkan untuk mendidik anak petani lulusan Sekolah Rakyat (sekarang sekolah dasar), agar nantinya dapat kembali ke desa sebagai petani terdidik. Namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan, setelah menjalani pendidikan selama satu tahun dengan pembiayaan pemerintah, mereka tidak kembali ke desa tetapi masuk menjadi Pegawai Negeri.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 8 September 1960 No. 8924/SK/SD, dibentuk suatu Panitia Pendidikan Perikanan Laut diketuai oleh Imam Sutopo dengan anggota-anggotanya : R.Pranyoto, A.Kartono, Suparso Malangyudo, Ir. Hadi Atmowarsono, yang mempunyai tugas antara lain :
  1. Memberikan saran kepada Menteri Pertanian tentang bentuk, susunan Badan Pendidikan Perikanan Laut yang akan menyelenggarakan pendidikan kejuruan tersebut.
  2. Menentukan kurikulum.
  3. Merencanakan tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar.
Pada mulanya tempat pendidikan direncanakan di daerah Ancol, suatu tempat yang memang ideal untuk lembaga pendidikan perikanan karena berdekatan dengan laut, tetapi rencana tersebut tertunda-tunda. Dekat dengan saat berdirinya lembaga pendidikan perikanan tersebut, untuk sementara Departemen Pertanian dan Agraria memberi tanah kebun buah-buahan milik Departemen Pertanian dan Agraria, di daerah Pasar Minggu yang ternyata sampai saat ini telah menjadi kampus permanen.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 9 Juni 1962 No. 31/PA/1962, dibentuk suatu Badan Pendidikan dengan nama LEMBAGA PENDIDIKAN USAHA PERIKANAN berkedudukan di Jakarta yang bertugas :
  1. Mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah Usaha Perikanan dari tingkat menengah sampai tingkat akademi
  2. Mengadakan kursus-kursus tambahan kepada nelayan dan para pegawai Departemen Pertanian dan Agraria
  3. Mengadakan usaha-usaha pendidikan massal kepada masyarakat yang menaruh minat pada usaha perikanan.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 7 September 1962 No. 95/PA/1962, ditetapkan pendidikan perikanan dalam lingkungan LPUP yaitu “AKADEMI USAHA PERIKANAN” yang memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi ditujukan khusus kepada keahlian di bidang usaha perikanan, dengan direktur pertama Dr. Rustam Singgih.
Pada Surat Keputusan tersebut Akademi Usaha Perikanan mempunyai tiga jurusan yaitu :
  1. TEKNIK PENANGKAPAN, termasuk tehnik perkapalan dan peralatan perikanan,
  2. TEKNOLOGI PERIKANAN,
  3. EKONOMI PERIKANAN, pemasaran dan ketatalaksanaan usaha (manajemen).
Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.44 dan No.45 tahun 1974, oleh Menteri Pertanian dengan S.K. No.136/Kpts/Org/4/75 tanggal 5 April 1975, Akademi Usaha Perikanan dialihkan tanggungjawabnya dari Direktorat Jenderal Perikanan kepada Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian, sehingga sejak tanggal tersebut Direktur Akademi Usaha Perikanan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. [2]
Karena masih kurangnya fasilitas pendidikan serta tenaga pengajar, maka jurusan yang ada pada angkatan pertama barulah Jurusan TEHNIK PENANGKAPAN. JURUSAN PENGOLAHAN HASIL LAUT (TEHNOLOGI PERIKANAN) dibentuk pada angkatan kedua (1966), dan JURUSAN MESIN dibentuk pada angkatan kesebelas (1975).
Pada tahun 1968 terjadi suatu kasus dimana akibatnya mempunyai arti sejarah bagi Akademi Usaha Perikanan. Di Sumatera Utara terdapat satu perusahaan perikanan yang bekerja sama dengan Jepang dalam pengoperasian kapal penangkap, dimana terdapat beberapa alumni AUP yang bekerja bersama dengan tenaga-tenaga Jepang di atas kapal. Pada suatu hari terjadi sengketa antara awak kapal berbangsa Indonesia dengan awak kapal Jepang, yang akibatnya adalah tindakan indisiplinernya alumni-alumni AUP tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, maka Nizam Zachman, selaku Direktur Jenderal Perikanan menginstruksikan kepada Direktur AUP untuk melaksanakan tugas-tugas antara lain :
  1. Memperbaiki kurikulum;
  2. Meningkatkan pembinaan mental disiplin;
  3. Merencanakan tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar;
  4. Menggantikan istilah “sarjana muda perikanan“ dengan Ahli Penangkap Ikan dan Ahli Pengolahan Ikan.
Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0128/V/1983 tanggal 6 Mei 1983, Diklat AUP telah disahkan sebagai Program Diploma 3 (D3) bidang Perikanan dalam lingkungan Departemen Pertanian.
Selaras dengan lajunya pembangunan, Diklat AUP statusnya ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1993 tanggal 18 Maret 1993 yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang perikanan (D4) dengan tiga jurusan yaitu : Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan dan Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan.
Pada tahun 2004 Jurusan pada Sekolah Tinggi Perikanan bertambah menjadi empat jurusan dengan masuknya jurusan penyuluhan perikanan yang berada di Cikaret Bogor.
Dengan semakin banyaknya alumni lulusan STP dan tuntutan zaman ke arah profesionalisme, maka pada tahun 2009 akan dibuka Program Pasca Sarjana jurusan Bisnis Manajemen Perikanan.

LAMBANG

Lambang STP berupa gambar dan tulisan sebagai berikut:
  1. Gambar kompas dengan arah delapan penjuru angin berwarna kuning emas melambangkan bahwa taruna berasal dari segenap penjuru tanah air dan siap menjelajahi lautan;
  2. Gambar ikan torani berwarna kuning emas melambangkan sikap yang tangkas, cekatan, dan kreatif dalam melaksanakan tugas;
  3. Gambar bintang timur berwarna putih melambangkan cita-cita luhur dengan tidak melupakan sifat-sifat budaya ketimuran;
  4. Gambar gelombang samudera berwarna putih melambangkan semangat yang bergelora tanpa berhenti;
  5. Gambar rumput laut dengan akar bercabang lima berwarna kuning emas melambangkan jangkauan ilmu yang dipelajari mulai dari dasar perairan sampai ke permukaannya dengan tetap setia mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
  6. Tulisan Sekolah Tinggi Perikanan berwarna putih melengkung memayungi lambang;
  7. Tulisan Sasanti Jalanidhitah Sarva Jivitam berwarna hitam di dalam pita berwarna putih mengandung arti laut merupakan sumber kehidupan.

SISTEM PENDIDIKAN

Pelaksanaan perkuliahan menggunakan sistem SKS yang berjumlah kurang lebih 155 SKS. Secara garis besar, jumlah SKS dibagi kedalam dua unsur yaitu unsur teori dan unsur praktik yang secara keseluruhan diselenggarakan selama 8 semester dengan rasio atau perbandingan masing-masing 40% teori dan 60% praktik.
Pelaksanaan kegiatan praktik dilakukan melalui tiga cara, yaitu praktik laboratorium, praktik lapang dan praktik magang kerja. Sistem evaluasi pendidikan terdiri atas ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian Karya Ilmiah Praktek Akhir.
Sistem penilaian terhadap taruna dilakukan secara periodik setiap semester. Seorang Taruna harus mencapai IP minimal 2,5 untuk dapat dinyatakan lulus ujian dan berhak mengikuti semester selanjutnya. Sebaliknya bila tidak memenuhi jumlah IP minimal tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Penulisan Karya Ilmiah Praktek Akhir merupakan suatu persyaratan mutlak untuk memperoleh sebutan Sarjana Sains Terapan Perikanan. Selanjutnya, sistem pendidikan di STP juga dilengkapi dengan pembinaan fisik dan mental melalui sistem semi-militer. Hal ini dimaksudkan untuk membekali para taruna dengan disiplin yang tinggi serta karakter yang kuat. Sistem ini juga sangat bermanfaat dalam rangka mengembangkan sikap kepemimpinan maupun kapabilitas ilmu pengetahuan.

Jurusan dan Program studi

  1. Jurusan Teknologi Penangkapan Ikan meliputi Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), dan Program Studi Permesinan Perikanan (MP);
  2. Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan meliputi Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH);
  3. Jurusan Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan meliputi Program Studi Teknologi Akuakultur (TAK) dan Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (TPS);
  4. Jurusan Penyuluhan Perikanan meliputi Program Studi Penyuluhan Perikanan (PP).
  5.  

Penerimaan Taruna Baru Jalur Umum 2012

PENGUMUMAN PENERIMAAN TARUNA BARU PROGRAM DIPLOMA IV
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN TAHUN 2012
Nomor :
001/PENTARU/PENG/IV/2012
Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta memanggil putra-putri terbaik Indonesia untuk dididik sebagai Taruna Program Diploma IV menjadi tenaga profesional bidang kelautan dan perikanan. Pilihan Program Studi terdiri atas : Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Program Studi Permesinan Perikanan (MP), Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH), Program Studi Teknologi Akuakultur (TAK), Program Studi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (TPS) dan Program Studi Penyuluhan Perikanan (PP).
PERSYARATAN CALON PESERTA
Calon yang dapat diterima untuk mengikuti seleksi penerimaan Taruna Baru adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
A. Calon dari Umum
  1. Berijazah SMA/MAN (IPA/IPS), SUPM dan SMK (Bidang/Program Studi Perikanan, Kelautan, Maritim, Pelayaran, Mesin Otomotif, Listrik, Industri).
  2. Umur tidak lebih 22 tahun pada tanggal 31 Agustus 2012.
  3. Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  4. Tinggi badan minimum : Putra 160 cm dan Putri 150 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental serta tidak buta warna.
  6. Berkelakuan baik.
B. Calon dari Pegawai Negeri Sipil/ (PNS)
  1. Berijazah SMA/MAN (IPA/IPS), SUPM dan SMK (Bidang/Program Studi Perikanan, Kelautan, Maritim, Pelayaran, Mesin Otomotif, Listrik, Industri).
  2. Umur tidak lebih 25 tahun pada tanggal 31 Agustus 2012.
  3. Tinggi badan minimum : Putra 160 cm dan Putri 150 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak buta warna serta tidak hamil selama pendidikan.
  5. Masa kerja sebagai PNS minimum 2 tahun.
  6. Mendapat ijin dari pimpinan instansi/unit kerja.
  7. Nilai Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) 2 tahun terakhir rata-rata dalam kriteria baik.
Persyaratan Khusus:
  1. Program Studi TPI dan MP pesertanya khusus putra dan tidak berkaca mata/lensa kontak.
  2. Program studi pilihan bagi calon dari SUPM dan SMK disesuaikan dengan program keahliannya.
PROSEDUR, WAKTU dan TEMPAT PENDAFTARAN
A. Rayon Pusat/Jakarta
Pendaftaran dimulai tanggal 01 Mei s/d 23 Juni 2012 secara online melalui Website STP http://www.stp.kkp.go.id
B. Rayon Daerah
Pendaftaran dimulai tanggal 01 Mei s/d 16 Juni 2012 dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas pendaftaran yang dilaksanakan di:
  1. Aceh: Biro Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh, Jl. T. Arief No.219, Banda Aceh.
  2. Kep.Riau : Dinas Pendidikan, Jln. DI. Panjaitan KM.8 no.12 Lt. 2, Tajung Pinang.Telp (0771) 443032, fax (0771) 443033
  3. Bengkalis: Dinas Kelautan dan Perikanan Pertanian No 4, Bengkalis.
  4. Sibolga: Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan kota Sibolga, Jln. Jendral Sudirman-Aek Parambunan S
  5. Batu Bara: SMK Negeri 1 Talawi, Jl. Mesjid Lama, Kec. Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara 21254.
  6. Jambi: Setda Pemerintah Prov.Jambi.
  7. Bengkulu: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Jalan Cendana No.16 Bengkulu. Telp (0736)21477 fax (0736)21477
  8. Bali: Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten No. 4 Singaraja, Bali.
  9. Kendari: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jl.Balai Kota 4, Kendari.
  10. Ngada: Pemerintah Kab. Ngada, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bajawa, Ngada.
  11. Wakatobi: Kantor BKD Kabupaten Wakatobi, Jl.Komplek Perkantoran Mandati Wangi
  12. Palu: Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah, Jl.Undata No. 7 Palu 94111.
  13. Gorontalo: Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo,        Jl. M.Husni Thamrin No. 170 Gorontalo 96115.
  14. Boalemo: Kantor BAPPEDA Kabupaten Boalemo Jl.alun, Tilamuta, Kabupaten Boalemo
  15. Pontianak: Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Barat Jl. Sutan Sahrir no.16 telp (0561) 732521 fax (0561) 766073
  16. Jayapura: Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi 6-8 Dok VII,Jayapura.
BERKAS PENDAFTARAN
  1. Satu lembar copy Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus yang disyahkan oleh Kepala Sekolah;
  2. Dua lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm (berwarna);
  3. Satu lembar copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan menunjukkan aslinya;
  4. Satu lembar copy Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa/Lurah dengan menunjukkan aslinya (calon dari umum);
  5. Satu lembar copy Kartu Keluarga;
  6. Surat ijin belajar dari pimpinan instansi/unit kerja, copy DP3 terakhir dan copy SK Kepegawaian terakhir (calon dari PNS);
  7. Berkas dimasukkan dalam stop map biru untuk calon Laki-laki dan hijau untuk Wanita dan cantumkan pada sudut kiri atas dengan huruf kapital tulisan SIPENTARU UMUM.
  8. Uang Pendaftaran Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ditransfer ke rekening 0147374582 a.n Bendahara Penerimaan STP, Bank BNI 46 Cabang Fatmawati Jakarta.
UJIAN SELEKSI
  1. Berkas Pendaftaran untuk Rayon Pusat/Jakarta diserahkan kepada Panitia apabila diyatakan lulus ujian Tahap II.
  2. Rayon Daerah dilaksanakan tanggal 18 s/d 22 Juni 2012, di masing ­masing tempat pendaftaran.
  3. Rayon Pusat dilaksanakan tanggal 26 Juni s/d 31 Juli 2012 di Kampus Sekolah Tinggi Perikanan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  4. Selama ujian seleksi tidak disediakan pemondokan dan semua persyaratan yang telah diserahkan menjadi milik panitia.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR
Hasil seleksi akhir akan diumumkan melalui Website STP http://www.stp.kkp.go.id dan Website KKP http://www.kkp.go.id pada tanggal 08 Agustus 2012.
KETENTUAN LAIN
  1. Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Perikanan, paling lambat tanggal 14 Agustus 2012;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus wajib masuk asrama tanggal 31 Agustus 2012 dengan membawa ijazah (asli) pada saat daftar ulang;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus wajib tinggal di asrama, tanpa dipungut biaya akomodasi maupun biaya konsumsi dan sanggup mematuhi peraturan di Sekolah Tinggi Perikanan;
  4. Menyediakan biaya perlengkapan pribadi dan keperluan lainnya selama mengikuti pendidikan;
  5. Jika peserta tidak dapat menunjukkan ijazah (asli) dan terbukti melakukan penyimpangan data yang disampaikan, maka keputusan kelulusannya akan dibatalkan dan calon taruna dipulangkan dengan biaya sendiri;
  6. Berkas pendaftaran yang telah diserahkan menjadi milik Panitia;
  7. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 25 April 2012
Panitia Pelaksana Penerimaan Taruna Baru

2 comments:

maselino.com said...

wow kerenn

Tabitha Blandica said...

Kira" apa aja yang di tanya waktu wawancara ?