Wednesday, July 4, 2007

sekolah tinggi teknologi nuklir - batan

sekolah tinggi teknologi nuklir - batan

LATAR BELAKANG, TUJUAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BENTUK

Perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesi-nambungan dan berwa-wasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kese-jahteraan dan daya saing bangsa. Karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, baik bagi pekerja sendiri maupun masyarakat secara umum maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus ditangani oleh tenaga yang mempunyai kemampuan dengan kualitas tertentu.

Selain tenaga-tenaga akademik yang berasal dari lulusan perguruan tinggi, diperlukan juga tenaga-tenaga profesional (tenaga teknisi yang berkampuan tinggi ) untuk menangani / mengelola kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang sampai saat ini tidak dapat diperoleh dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia, maka pada tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985 dibentuklah Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) dengan jenjang pendidikan Diploma III.

Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi nuklir di era globalisasi perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang ahli dibidang ketanaganukliran, untuk itu PATN perlu ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN). Perubahan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan / pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut :

*Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
*Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
*Policy Pimpinan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang menginginkan PATN menjadi Perguruan Tinggi yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.
Sehingga untuk itu semua diperlukan suatu Study Kelayakan sebagai persyaratan dalam penyusunan RIP(Rencana Induk Pengembangan ) dan penyusunan RPA ( Rencana Pengembangan Akademik ) sebagai kelengkapan persyaratan perubahan PATN menjadi STTN.

Dengan perubahan bentuk dan status seperti diharapkan, nantinya STTN menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kualifikasi Nasional dan Internasional serta dengan legalitas yang berlaku.

BIDANG ILMU YANG DISELENGGARAKAN

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985, PATN menyelenggarakan 2 bidang ilmu yaitu Bidang Keahlian Teknokimia Nuklir dan Teknofisika Nuklir dengan spesialisasi Elektronika Instrumentasi dan Elektromekanik.

Program pendidikan yang diselenggarakan di Pendidikan Ahli Teknik Nuklir saat ini adalah program DiplomaI , Diploma II dan Diploma III.

KEBUTUHAN TENAGA DIPLOMA

Dengan berkembangnya teknologi nuklir di Indonesia, dan sudah diundangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 yang memungkinkan penggunaan/pemakaian tenaga nuklir oleh instansi diluar BATAN.Selain itu dengan kemajuan teknologi saat ini tenaga nuklir banyak digunakan oleh Rumah Sakit-RumahSakit baik untuk pengobatan maupun untuk mendiagnose penyakit. Tenaga nuklir juga telah banyak

dibidang industri. Beberapa instansi yang menggunakan/memanfaatkan Tenaga Nuklir saat ini antara lain
*BATAN
*BAPETEN
*Departemen Kesehatan ( Rumah Sakit)
*Industri

Untuk tenaga-tenaga ahli di bidang ketenaganukliran sesuai dengan kegiatan / fungsinya masing-masing secara kualitatif masih sangat kurang. Hal ini dikarenakan belum adanya pendidikan yang tersedia untuk bidang tersebut. Untuk itu direncanakan suatu system pengembangan SDM yang akan mampu meningkatakan keahlian bagi personil-personil yang ada, disamping merekrut tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan bidangnya. Sehingga akan dapat mengantisipasi tingkat pertumbuhan permintaan akan tenaga ahli ketenaganukliran.

Pengembangan SDM pada bidang keahlian tenaga nuklir merupakan tantangan yang harus dihadapi dan harus secara cepat diantisipasi bila melihat perkembangan teknologi nuklir saat ini.


SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR

Mengingat semakin banyaknya penggunaan teknologi nuklir di dalam industri, riset, kesehatan dan pertanian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum, serta menyambut UU no. 10/1997 tentangketenaga-nukliran dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bidang teknologi nuklir yang sampai saat ini jumlahnya sangat kecil, maka BATAN merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhantersebut.

Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang diselenggarakan oleh BATAN secara resmi merupakan salah satu wadah penggemblengan yang paling cocok dan satu-satunya di Indonesia yang dapat menghasilkan tenaga profesional Diploma IV dalam bidang teknologi nuklir. Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Sains Terapan.

Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS No.1013/D/T/2001 tanggal

15 Maret 2001 memiliki 2 jurusan dengan 3 program studi, yaitu :


Jurusan Teknofisika Nuklir
- Program Studi Elektronika dan Instrumentasi
- Program Studi Elektromekanik


Kampus STTN
Jl. Babarsari PO Box 6101 YKBB Yogyakarta 55281, INDONESIA
Telepon : +62-(0274)484085, 489715; Fax: +62-(0274)489715

soal-soal yang bisa jadi bahan latihan